Konsultan pajak dan pembukuan kompeten ONLINE di BALI
Tanggal Pasang Iklan: 04 Jan 2021
Iklan ini telah dilihat 609 kali
Rp16.999.600,-
Tentang Iklan Ini
Lain-Lain - Jasa
Dijual
Rp16.999.600,-
Provinsi Bali - Kota Denpasar
Setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) ke kantor pajak terdekat. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan batas waktu pelaporan bagi WP pribadi maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret. Sementara bagi WP badan, batas waktunya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.
Mengapa kita wajib melapor, ketika pemerintah sudah mengantongi data pendapatan masyarakat melalui catatan NPWP? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.
Akuntan Nelson Group sebagai pusat solusi akuntansi keuangan-auditing independen-konsultasi pajak akan senantiasa membantu para wajib pajak / pebisnis UMKM / hotel resort villa / cafe restoran / klinik kecantikan spa / koperasi LPD dalam merapikan pelaporan perpajakan (E-SPT PPh PPN PHR) bulanan tahunan ataupun pembukuan laporan keuangan (kompilasi / review).
Konsultasi dan appointment silakan hubungi / segera kunjungi :
Akuntan Nelson Group
0818-0828-9010
LOBI POP KUTA HOTEL
Jalan benesari kuta BALI
Senin-Jumat jam 09-18
Bapak Nelson SE.,CA
SEARCHING GOOGLE "KANTOR AKUNTAN NELSON"