Konsultan pajak dan akuntan ONLINE handal pembukuan di BALI
Tanggal Pasang Iklan: 16 Dec 2020
Iklan ini telah dilihat 25 kali
Rp13.745.000,-
Tentang Iklan Ini
Lain-Lain - Jasa
Dijual
Rp13.745.000,-
Provinsi Bali - Kota Denpasar
Menurut undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Dimana hotel didefinisikan sebagai fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Pajak hotel merupakan jenis pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Dalam pengertian ini hotel memiliki perluasan makna, tidak hanya dilihat dari izin usaha yang dimiliki, tetapi juga dilihat dari jenis usaha yang dilakukan pada kenyataannya, misalnya Wajib Pajak yang memiliki rumah kos lebih dari 10 (sepuluh) kamar adalah pengusaha hotel.
Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olah raga dan hiburan. Jasa penunjang yang dimaksud meliputi fasilitas telepon, faksimil, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
Akuntan Nelson Group sebagai pusat akuntansi keuangan-perpajakan-auditing independen akan senantiasa membantu para pebisnis Hotel Resort Guesthouse Villa Motel Cottage dalam merapikan sistem pembukuan laporan keuangan ataupun pelaporan perpajakan (PPh PPN PHR) bulanan tahunan. Berpengalaman dalam menghandle hotel resort guesthouse bintang 3-4-5.
Konsultasi dan appointment silakan hubungi / segera kunjungi kami :
Akuntan Nelson Group
0818-0828-9010
LOBI SWISSBELL RAINFOREST
jalan sunset road kuta BALI
senin-jumat jam 09-18
Bapak Nelson SE.,CA
SEARCHING GOOGLE "KANTOR AKUNTAN NELSON"