konsultan perpajakan dan akuntan keuangan terbaik di BALI
Tanggal Pasang Iklan: 05 Jan 2021
Iklan ini telah dilihat 412 kali
Rp17.750.000,-
Tentang Iklan Ini
Lain-Lain - Jasa
Dijual
Rp17.750.000,-
Provinsi Bali - Kota Denpasar
Kepatuhan terhadap sistem perpajakan merupakan keharusan bagi setiap orang sebagai warga negara yang baik, sebab ini telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak atau WP ini tidak hanya berlaku untuk orang pribadi saja, tapi badan juga yang dimana memiliki hak dan kewajiban perpajakan seperti membayar, memotong dan melaporkan pajak.
Mengingat kegiatan WP badan ini sebelumnya bisa melakukan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui SPT elektronik atau e-SPT yang dibuat Direktorat Jendral Pajak (DJP), mulai tahun ini DJP mewajibkan bagi WP badan usaha yang tercatat di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh terhadap lebih dari 20 karyawan Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN melalui e-Filing.
Jadi bagi WP yang menyampaikan SPT dengan cara lama seperti secara langsung datang ke kantor pajak atau via pos, SPT tersebut tidak akan diterima dan akan dikembalikan.
Akuntan Nelson Group sebagai sahabat pusat akuntansi keuangan - konsultasi pajak - auditing independen akan senantiasa membantu para pebisnis UMKM / koperasi LPD / cafe restoran / hotel villa resort guesthouse dalam merapikan pelaporan perpajakan (bulanan tahunan) E-SPT / E-Billing. Kami juga membantu mereview laporan keuangan pembukuan bisnis anda.
Konsultasi dan appointment silakan hubungi / kunjungi kami :
Akuntan Nelson Group
0812-3634-3420
Lobi The Rooms Apartments
jln gunung soputan Dps BALI
Senin-Jumat jam 09-18
Bapak Nelson SE.,CA
SEARCHING GOOGLE "KANTOR AKUNTAN NELSON"