Konsultan pajak dan akuntan ONLINE UMKM di BALI handal
Tanggal Pasang Iklan: 08 Oct 2021
Iklan ini telah dilihat 369 kali
Rp16.420.000,-
Tentang Iklan Ini
Lain-Lain - Jasa
Dijual
Rp16.420.000,-
Provinsi Bali - Kota Denpasar
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berpenghasilan di bawah Rp 500 juta tidak dikenai pajak menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan. Sebelumnya, UMKM sama rata dikenai pajak 0,5 persen.
"Kini yang penghasilan dibawah Rp 500 juta tidak dikenai pajak, penghasilan yang diatasnya itu baru dikenai 0,5 persen," Kebijakan baru ini ada dalam materi pajak penghasilan untuk batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Bagi pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5 persen dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh.
Akuntan Nelson Group sebagai sahabat pusat akuntansi keuangan, audit independen dan konsultan pajak akan senantiasa membantu para pengusaha UMKM / koperasi LPD / toko ritel / minimarket / warung cafe restoran / villa resort hotel dalam merapikan sistem pelaporan perpajakan dan pembukuan laporan keuangan (Bulanan Tahunan).
Konsultasi dan appointment silakan hubungi / segera kunjungi kami :
Akuntan Nelson Group
o818 == o828 == 9o1o
LOBI POP KUTA HOTEL
jalan benesari kuta BALI
senin-sabtu jam 09-18
Bapak Nelson SE.,CA
SEARCHING GOOGLE KANTOR AKUNTAN NELSON