Konsultan pajak UMKM koperasi dan auditor ONLINE di BALI
Tanggal Pasang Iklan: 12 Dec 2021
Iklan ini telah dilihat 478 kali
Rp17.999.000,-
Tentang Iklan Ini
Lain-Lain - Jasa
Dijual
Rp17.999.000,-
Provinsi Bali - Kota Denpasar
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mewajibkan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk melaporkan omzet usahanya mulai tahun 2022 mendatang.
Bagi wajib pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah 500 juta pun memiliki kewajiban untuk melaporkan omzet.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, apabila selama ini wajib pajak UMKM cukup melakukan pembayaran tanpa perlu melapor, nanti di mekanisme baru sejak awal bulan akan ada mekanisme wajib melaporkan omzet,”
Akuntan Nelson Group sebagai sahabat pusat akuntansi keuangan, konsultasi pajak dan audit independen akan senantiasa membantu bisnis UMKM koperasi LPD toko ritel minimarket dalam merapikan sistem pelaporan perpajakan dan pembukuan laporan keuangan (Bulanan Tahunan).
Konsultasi dan appointment silakan hubungi / datang langsung :
Akuntan Nelson Group
o818 = = = o828 = = = 9o1o
LOBI The Rooms Apartments
jalan gunung soputan Dps BALI
senin-sabtu jam 09-18
Bapak Nelson SE.,CA
SEARCHING GOOGLE KANTOR AKUNTAN NELSON