Akuntan keuangan ONLINE dan konsultan pajak handal di BALI
Tanggal Pasang Iklan: 11 Feb 2022
Iklan ini telah dilihat 484 kali
Rp16.999.800,-
Tentang Iklan Ini
Lain-Lain - Jasa
Dijual
Rp16.999.800,-
Provinsi Bali - Kota Denpasar
Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.
Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.
"Dalam UU HPP dimuat fasilitas bebas PPh UMKM sampai omzet Rp 500 juta. Jadi dalam hal ini berbeda dengan PMK 3 Tahun 2020 diberikan karena respons terhadap Covid-19. Dalam UU HPP fasilitas yang diberikan pada UMKM ini malah jadi permanen karena sudah diatur UU,"
Akuntan Nelson Group sebagai sahabat pusat akuntansi keuangan, audit independen dan konsultan pajak akan senantiasa membantu para pengusaha UMKM / toko / ritel / hotel villa resort / minimarket / cafe restoran warung dalam pembuatan laporan keuangan atau pelaporan perpajakan bulanan tahunan PPh PPN.
Konsultasi dan appointment silakan hubungi / kunjungi segera :
Akuntan Nelson Group
o818 = = = o828 = = = 9o1o
LOBI POP KUTA HOTEL
jalan benesari kuta BALI
Senin-Jumat jam 09-18
Bapak Nelson SE.,CA
SEARCHING GOOGLE KANTOR AKUNTAN NELSON