Konsultan pajak dan akuntan laporan keuangan toko sepeda di BALI
Tanggal Pasang Iklan: 04 Jun 2021
Iklan ini telah dilihat 381 kali
Rp16.666.000,-
Tentang Iklan Ini
Lain-Lain - Jasa
Dijual
Rp16.666.000,-
Provinsi Bali - Kota Denpasar
Saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN. Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 persen dari harga jual.
Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut. Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai US$3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual.
Dalam hal pembeli sepeda membawa sendiri sepedanya dari luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.
Akuntan Nelson Group sebagai sahabat akuntansi-konsultasi pajak-audit independen akan senantiasa membantu merapikan pelaporan perpajakan dan pembukuan laporan keuangan (Bulanan Tahunan) bagi pengusaha toko sepeda / bengkel sepeda. Kami juga menghandle audit independen crime case untuk tujuan kepolisian / pengadilan (pidana perdata tipikor).
Konsultasi dan appointment silakan hubungi / langsung kunjungi kami :
Akuntan Nelson Group
o818 = o828 = 9o10
LOBI POP KUTA HOTEL
jalan benesari kuta BALI
Senin-Jumat jam 09-18
Bapak Nelson SE.,CA
SEARCHING GOOGLE KANTOR AKUNTAN NELSON