Konsultan pajak dan akuntan jasa laporan keuangan handal di BALI
Tanggal Pasang Iklan: 15 Oct 2025
Iklan ini telah dilihat 2 kali
Rp17.991.000,-
Tentang Iklan Ini
Lain-Lain - Jasa
Dijual
Rp17.991.000,-
Provinsi Bali - Kota Denpasar
Usai aktivasi, wajib pajak bisa melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 menggunakan coretax. Waktu pelaporannya, sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yakni paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sehingga batas akhir pelaporan SPT orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Ia menuturkan masih banyak wajib pajak yang belum mengakses coretax. Wajar, karena sistem perpajakan canggih milik DJP itu baru digunakan untuk wajib pajak badan.
Perusahaan selaku pemotong, pemungut, hingga pembuat faktur memang sudah menggunakan coretax sejak Agustus 2025 lalu. Sedangkan wajib pajak pribadi sebelumnya baru sebatas melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Untuk coretax tahun depan, untuk SPT, kita sedang persiapkan segala macam infrastrukturnya. Teman-teman DJP sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak, sehingga proses penggunaan coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita.
Akuntan Nelson Group sebagai pusat sahabat akuntansi keuangan, konsultan pajak dan auditor independen akan senantiasa membantu para pengusaha UMKM, toko, koperasi, cafe restoran warung, motel hotel villa resort dalam pelaporan perpajakan PPH PPN PHR (bulanan tahunan), pembuatan laporan keuangan standar akuntansi keuangan (bulanan tahunan) dan audit independen spesialis crime case kepolisian pengadilan (pidana perdata tipikor).
Konsultasi dan appointment silakan hubungi langsung :
Akuntan Nelson Group
o818 = o828 = 9o1o
LOBI the rooms apartments
jln gunung soputan denpasar BALI
senin-jumat jam 09-18
Bapak Nelson SE.,CA
SEARCHING GOOGLE KANTOR AKUNTAN NELSON