Konsultan pajak dan jasa laporan keuangan UMKM di BALI handal
Tanggal Pasang Iklan: 01 Jun 2026
Iklan ini telah dilihat 2 kali
Rp21.830.000,-
Tentang Iklan Ini
Lain-Lain - Jasa
Dijual
Rp21.830.000,-
Provinsi Bali - Kota Denpasar
“Mulai 22 April 2026, PT dan CV Anda kemungkinan besar sudah tidak bisa lagi pakai tarif pajak UMKM 0,5 persen,”
Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar administrasi, tetapi bisa berdampak langsung pada nominal pajak yang harus dibayar perusahaan.
Dalam ketentuan baru, fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tidak lagi berlaku luas untuk semua badan usaha dengan omzet tertentu.
Artinya, PT biasa, CV, dan firma tidak lagi termasuk subjek yang dapat menggunakan skema tarif final 0,5 persen sebagaimana sebelumnya diatur dalam rezim lama. Mereka kembali mengikuti mekanisme pajak badan sesuai ketentuan umum perpajakan.
Akuntan Nelson Group sebagai pusat sahabat akuntansi keuangan, konsultan pajak dan audit independen akan senantiasa membantu para pengusaha UMKM, koperasi desa, manajemen perusahaan dalam merapikan pelaporan perpajakan PPH PPN PHR (bulanan tahunan) dan pembuatan laporan keuangan. Kami juga menghandle audit independen spesialis crime case pidana perdata tipidkor.
Konsultasi dan appointment silakan hubungi langsung :
Akuntan Nelson Group
o818 = = = o828 = = = 9o1o
Lobi the rooms apartments
jln gunung soputan denpasar BALI
senin-jumat jam 09-18
Bapak Nelson SE.,CA
SEARCHING GOOGLE KANTOR AKUNTAN NELSON


