Konsultan pajak dan akuntan publik auditor independen di Tambolaka
Tanggal Pasang Iklan: 14 Oct 2026
Iklan ini telah dilihat 2 kali
Rp21.966.000,-
Tentang Iklan Ini
Lain-Lain - Jasa
Dijual
Rp21.966.000,-
Provinsi Nusa Tenggara Timur - Kabupaten Sumba Barat Daya
DJP memberikan kebijakan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Besaran pengurangan mencapai 100 persen untuk sejumlah jenis sanksi, dengan periode pemenuhan kewajiban mulai 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
Penghapusan sanksi atas sejumlah kondisi, mulai dari keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran pajak, hingga sanksi dalam surat ketetapan dan surat tagihan pajak.
Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 dapat memperoleh penghapusan sanksi sebesar 100 persen apabila menyampaikan SPT pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Akuntan Nelson Group sebagai pusat sahabat akuntansi keuangan, konsultan pajak dan auditor independen akan senantiasa membantu para pengusaha UMKM / startup / perusahaan dalam pelaporan perpajakan PPH PPN PHR atau pembuatan laporan keuangan (bulanan tahunan). Kami juga menghandle audit independen spesialis crime case pidana perdata tipidkor.
Konsultasi dan appointment silakan hubungi langsung :
Akuntan Nelson Group
o818 = = = o828 = = = 9o1o
LOBI bhaskara guesthouse
jln tegal wangi Denpasar BALI
senin-jumat jam 09-18
Bapak Nelson SE., CA
SEARCHING GOOGLE KANTOR AKUNTAN NELSON


