Konsultan pajak dan akuntan laporan keuangan koperasi di Pontianak
Tanggal Pasang Iklan: 27 Apr 2026
Iklan ini telah dilihat 2 kali
Rp19.877.000,-
Tentang Iklan Ini
Lain-Lain - Jasa
Dijual
Rp19.877.000,-
Provinsi Bali - Kota Denpasar
Dalam memenuhi kepatuhan perpajakan, yang harus menjadi perhatian bagi pengurus koperasi merah putih adalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan setiap 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yaitu setiap 30 april untuk tahun kalender.
Kelengkapan yang perlu dipersiapkan saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan koperasi adalah Laporan Keuangan yang sekurang-kurangnya berisi laporan laba rugi dan neraca. Laporan laba rugi berisi informasi mengenai pendapatan, biaya-biaya sebagai pengeluaran, serta laba rugi yang diperoleh koperasi selama periode tertentu. Sedangkan neraca berisi informasi harta, kewajiban dan modal.
Dokumen laporan keuangan tersebut ditandatangani oleh pengurus, distempel dan dijadikan dalam bentuk file pdf.
Akuntan Nelson Group sebagai pusat sahabat akuntansi keuangan, audit independen dan konsultan pajak akan senantiasa membantu para pengurus koperasi / LPD dalam merapikan sistem laporan keuangan sesuai SAK ETAP Privat tahun 2024, pelaporan perpajakan PPH PPN PHR (bulanan tahunan) dan audit independen spesialis crime case pidana perdata tipikor (kepolisian pengadilan).
Konsultasi dan appointment silakan hubungi langsung :
Akuntan Nelson Group
o818 = = o828 = = 9o1o
LOBI the rooms apartments
jln gunung soputan denpasar BALI
senin-sabtu jam 09-18
Bapak Nelson SE.,CA
SEARCHING GOOGLE KANTOR AKUNTAN NELSO N


